26 April 2009

KESETARAAN GENDER DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

     Sebagai kegiatan yang telah direncanakan bersama dalam program kerja bidang Koinonia, JMP adalah salah satu bagian bidang Koinonia tersebut. Melalui media ini kami mencoba mensosialisaikan salah satu program JMP mengenai “Kesetaraan Gender dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)”

 

I.        Ada apa dengan Gender?

      Rupanya dalam kehidupan masyarakat terjadi diskriminasi baik yang dialami oleh perempuan maupun laki-laki. Untuk membongkar masalah ini tentunya diperlukan pemahaman yang mendasar mengenai penyebabnya.

       Dalam perkembangannya, manusia membagi perempuan dan laki-laki bukan hanya dari sudut biologis saja, tetapi dari perilaku, jenis pekerjaan, sifat-sifat yang umumnya dilakukan perempuan dan laki-laki serta selera/model dan berbagai kebiasaan.

 

Apa itu sex dan kodrat?

-          Sex adalah pembagian jenis kelamin yang telah ditentukan Tuhan.

-          Kodrat adalah keadaan yang ditentukan oleh Sang Pencipta seperti: warna kulit, suku bangsa, dsb.

Apa itu gender?

-          Gender adalah pembagian peran dan tanggung jawab baik perempuan/laki-laki yang ditetapkan masyarakat dan budayanya.

-          Pembagian peran, sifat ataupun watak perempuan/laki-laki yang dapat dipertukarkan.

-          Gender bukan kodrat melainkan konstruksi budaya masyarakat.

-          Gender terbentuk dari pola pikir manusia dalam kebudayaannya.

Sekarang marilah kita merubah pola pikir/pandangan kita bahwa gender bisa berubah (bukan ciptaan Tuhan), jadi bisa dimiliki perempuan maupun laki-laki.

 

II.      Ketidakadilan Gender

       Persoalan ketidakadilan gender dapat menimpa laki-laki maupun perempuan yang meliputi:

-          Beban ganda (double burden) di bidang kerumahtanggaan dan publik.

-          Kekerasan terhadap perempuan (violence against woman).

-          Marginalisasi/kepeminggiran perempuan.

-          Stereotype (pemberian label negatif terhadap jenis kelamin tertentu, misal: perempuan).

-          Diskriminasi (pembedaan perlakuan terhadap suatu kelompok karena jenis kelamin, ras, agama, suku, status sosial).

 

III.    Perempuan dalam Pelayanan Gereja

Dewasa ini banyak perempuan dapat mengambil peran dalam pelayanan gereja. Peran tersebut antara lain:

-          Menjalankan program katekese di paroki.

-          Mengajar teologi di universitas, sekolah tinggi, seminari.

-          Memberi bimbingan rohani.

-          Perempuan banyak yang menjadi lektor, pemazmur, putri altar.

-          Perempuan dapat menjalankan tugas administrasi di paroki.

Namun demikian tidak mungkin perempuan ditahbiskan menjadi imam karena alasan sbb:

-          Yesus tidak memanggil wanita sebagai pelayan gereja.

-          Yesus tidak pernah mentahbiskan perempuan sebagai rasul  (tidak ada wanita di antara 12 rasul-Nya).

-          Laki-laki secara sakramental “In Persona Christi” (menggantikan Kristus), sebab Kristus sendiri adalah seorang laki-laki.

 

(bersambung edisi Mei: Kekerasan Dalam Rumah Tangga)


1 komentar:

Anonim mengatakan...

Semua opiniku tentang kesetaraan gender ada di :

http://pobersonaibaho.wordpress.com/2011/03/13/diskusi-kesetaraan-pria-dan-wanita/

Tukar pikiran yuk tentang kesetaraan pria dan wanita