01 Januari 2011

MENGENAL YAYASAN SANTO YOSEF

Yayasan St. Yosep adalah suatu badan hukum milik Keuskupan Banjarmasin yang bergerak dalam bidang sosial khususnya seputar kematian, yang didirikan pada tanggal 31 Mei 2005 dengan Akte pendirian No. 67 di hadapan Notaris Gaby Sianturi SH dan susunan kepengurusan diperbaharui dengan Akte Notaris Gaby Siantori SH, MH No 2 tanggal 4 Desember 2008. Yayasan berdomisili di Aula Sasana Sehati Lt. 2, Paroki Keluarga Kudus-Katedral, Jl. Lambung Mangkurat No. 40 Banjarmasin

Dalam rapat Paroki Dekenat Banjarmasin (Paroki Katedral, Kelayan dan Veteran) pada tanggal 14 Desember 2010 telah disepakati beberapa hal sebagaimana dipaparkan dibawah ini:

Ada 2 kualifikasi Peserta Layanan yakni :

A. Peserta Layanan Biasa, dengan kriteria persyaratan :

1. Warga umat Katolik yang berdomisili dan terdaftar sebagai warga Komunitas (KBG) pada :

- Paroki Katedral Banjarmasin

- Paroki Kelayan Banjarmasin

- Paroki Veteran Banjarmasin

2. Mengisi formulir permohonan Peserta Layanan Yayasan

B. Peserta Layanan Luar Biasa, dengan kriteria persyaratan :

1. Warga umat Katolik yang berdomisili diluar :

- Paroki Katedral Banjarmasin

- Paroki Kelayan Banjarmasin

- Paroki Veteran Banjarmasin

2. Warga bukan Katolik yang terdaftar sebagai Peserta Layanan luar biasa Yayasan berdasarkan rekomendasi Dewan Paroki

3. Mengisi formulir permohonan Peserta Layanan Yayasan

Setiap Peserta Layanan berhak memperoleh Fasilitas Standar Pelayanan Yayasan St. Yosep sebagai berikut :

1. Tanah Makam Santo Yosep ukuran standar

2. Mendapat 1 (satu) unit peti standar

3. Mendapat kain tule, sarung tangan, kaos kaki, sepasang lilin, salib makam, jasa gali timbun

4. Dipinjamkan : bangku penyangga peti, tatakan lilin, salib duduk, perlengkapan Liturgi terdiri dari : seperangkat alat Misa termasuk anggur dan hosti, Wirug/Pendupaan dan Air Suci

5. Kendaraan angkut peti jenazah dari kantor Yayasan ke rumah yang berduka dalam kota Banjarmasin

6. Kendaraan angkut Jenazah dari rumah yang berduka ke Tempat Pemakaman Umum (T.P.U.) milik Yayasan atau Tempat Pemakaman lainnya di sekitar kota Banjarmasin

Pemanfaatan Hak Peserta Layanan :

1. Fasilitas standar dari Yayasan secara cuma-cuma .

2. Hak peserta layanan yang tidak dipergunakan tidak dapat diganti dengan uang atau fasilitas lainnya

3. Peserta layanan yang tidak menggunakan peti jenasah bukan standar akan mendapat subsidi sebesar Rp. 300.000,- jika membeli peti jenasah bukan standar di Yayasan

Yayasan saat ini telah memiliki ijin penggunaan lahan sebagi Tempat Pemakaman Umum (T.P.U.) dengan lahan seluas 8 ha. Untuk tahap I dipergunakan lahan seluas 4 ha yang diperhitungkan mampu menampung sekitar 3.000 jenasah. Jika setiap hari ada yang dimakamkan, maka setelah 8 tahun baru lahan seluas 4 ha habis dipergunakan.

Peruntukan lahan tanah makam tersedia dalam 3 klasifikasi :

1. Standar (Single), ukuran tanah 2x3 meter dengan ukuran makam 1,5x2,5 meter2

2. Double, ukuran tanah 3x3,25 meter dengan ukuran makam 2,5x2,5 meter

3. VIP, ukuran tanah 4,5x3,25 meter dengan ukuran makam 4x2,5 meter

Peruntukan lahan tanah makam klasifikasi Standar/Single, diperuntukkan 1 jenazah sedangkan Double dan VIP dapat dipergunakan untuk 2 jenazah. Bentuk dan ukuran lahan makam ditentukan seragam oleh Yayasan. Penggunaan lahan makam harus secara berurutan berdasarkan penetapan Yayasan untuk setiap klasifikasi peruntukan lahan makam, dan tidak diperkenankan melakukan pemesanan lahan makam.

Beberapa keuntungan menjadi Peserta Layanan :

1. Mendapat kepastian memperoleh fasilitas standard pemakaman

2. Memperoleh harga khusus / discount 40% dari tarif non Peserta Layanan / tarif umum

3. Peserta Layanan memperoleh jaminan pemakaman

4. Berkesempatan melaksanakan kepedulian (solidaritas) dengan berbagi (subsidiaritas) kepada warga umat yang lain.

Iuran untuk setiap peserta layanan ditetapkan sebagai berikut :

1. Uang Pangkal Rp. 50.000,- per peserta layanan. Uang Pangkal dibayar satu kali selama menjadi peserta layanan dan harus dilunasi pada saat permohonan untuk menjadi peserta layanan Yayasan Santo Yoseph disetujui.

2. Iuran bulanan Rp. 10.000,- per peserta layanan.

3. Uang Pangkal dan iuran bulanan yang telah dibayar oleh peserta layanan tidak dapat ditarik/diambil kembali baik selama menjadi peserta layanan maupun setelah berhenti menjadi peserta layanan.

4. Umat Katolik yang terdaftar pada 3 Paroki dalam kota Banjarmasin dan terdaftar sebagai peserta layanan sampai dengan tanggal 31 Desember 2011 bebas uang Pangkal.

5. Umat Katolik yang terdaftar pada 3 Paroki dalam kota Banjarmasin yang berumur kurang dari 10 tahun bebas iuran bulanan.

6. Peserta layanan yang tidak membayar iuran bulanan selama 3 (tiga) bulan berjalan hak nya sebagai peserta layanan dinyatakan gugur serta dianggap mengundurkan diri sebagai peserta layanan.

7. Bayi yang berumur kurang dari 3 (tiga) bulan dari orang tua yang telah menjadi peserta layanan Yayasan Santo Yoseph tetapi belum didaftarkan sebagai peserta layanan, apabila meninggal dunia dapat memperoleh haknya sebagai peserta layanan dengan rekomendasi Dewan Paroki sesuai domisilinya.

8. Bayi sebagaimana dimaksud pada poin (g) setelah berumur lebih dari 3 (tiga) bulan tetap tidak didaftarkan maka akan dilayani dengan tarif umum.

Direncanakan launching (peluncuran) akan dimulai pada bulan Januari 2011 setelah Peraturan dan Surat Keputusan Yayasan yang mengatur operasional Yayasan ditandatangani oleh Pembina dan Pengurus Yayasan. Sosialisasi akan dilakukan melalui dan oleh masing-masing Dewan Paroki, dan jika diperlukan dapat mengundang pengurus Yayasan St. Yosep.

(Anwar Yusran)

Tidak ada komentar: