03 September 2008

DIAKONIA 2

SEKSI SANTO YOSEPH: PELAYANAN SEPUTAR KEMATIAN

Dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Seksi Santo Yosep Paroki Santa Perawan Maria Yang Terkandung Tanpa Noda Banjarmasin dan mutu pelayanan antar warga paroki maka pada tanggal 23 Juli 2008, pengurus Seksi St. Yosep dan Dewan Paroki inti mengadakan pertemuan untuk membahas Pedoman Pelayanan seputar kematian, iuran dan santunan St. Yosep yang diberlakukan mulai 18 Agustus 2008.
Pedoman pelayanan St. Yoseph

Pedoman pelayanan St. Yoseph mengatur syarat keanggotaan, hak dan kewajiban anggota serta pelayanan seputar kematian. Untuk menjadi anggota St. Yosef persyaratan yang harus dipenuhi adalah sbb:
- Umat yang berdomisili dan terdaftar sebagai warga komunitas di Paroki Santa Perawan Maria Yang Terkandung Tanpa Noda Banjarmasin.
- Membayar iuran wajib sebesar minimal Rp. 5000 per keluarga per bulan. Diharapkan lebih untuk subsidiaritas dan solidaritas kepada warga umat yang kurang / tidak mampu.

Atas permintaan keluarga anggota, Persatuan Pelayanan Kematian St. Yoseph akan menyediakan pelayanan ibadat/misa arwah serta pengurusan peti jenazah beserta kelengkapannya, pengurusan tanah makam/krematorium, pengurusan ambulance, pemakaian Pendopo Santo Yosep termasuk penyediaan konsumsi, dan surat kematian dari instansi yang berwenang.

Iuran dan Santunan Anggota

Pertemuan tersebut juga menghasilkan Keputusan Dewan Paroki untuk iuran dan santunan bagi anggota St. yoseph Pada intinya setiap anggota diwajibkan membayar iuran per keluarga Rp 5.000,- per bulan dan bila terjadi kematian akan mendapatkan santunan per jiwa dalam keluarga tersebut sebesar Rp. 2,5 jt. Andaikan 1 keluarga hanya terdiri satu orang saja maka setelah membayar iuran selama 41 tahun 8 bulan jumlahnya sama dengan santunan yaitu RP 2,5 jt. Jika 1 keluarga ada 5 orang berarti 1 orang membayar Rp 1.000,-, maka iuran tersebut setara dengan menabung 208 tahun 4 bulan per orangnya. Sangat murah dan santunan yang didapat cukup untuk biaya pemakaman secara standard. Warga umat yang kurang / tidak mampu dapat meminta dispensasi iuran semampunya bahkan sama sekali gratis melalui Ketua Komunitas. Pertimbangan dispensasi paroki sepenuhnya mengandalkan informasi dari komunitas.

Iuran anggota Santo Yosep disetor ke Komunitas masing-masing dan komunitas akan membuat rekapitulasi Dana Santo Yosep Komunitas. Selanjutnya rekapitulasi dan dana/iuran disetor ke Bendahara Dewan Paroki setiap Minggu ke 2 dalam bulan. Bila terjadi kematian, maka santunan Santo Yosep sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) akan diserahkan kepada keluarga duka melalui Ketua Komunitas. (Anwar Y)

Tidak ada komentar: