SENSUS UMAT 2008
Sebagai sarana mengetahui dinamika umat paroki untuk mendukung kegiatan administrasi pelayanan umat serta kegiatan-kegiatan pastoral, maka mulai 12 Juli 2008 dilaksanakan sensus umat. Formulir Data Keluarga Umat Katolik telah dibagikan ke ketua komunitas untuk diteruskan ke umat yang ada di komunitasnya masing-masing.
Hal yang Diperhatikan
Beberapa umat ada yang bertanya, “Kok ngisi formulir ini lagi…tahun lalu kan sudah?” Pada prinsipnya sensus umat dilaksanakan tiap tahun untuk mendapatkan data yang akurat. Namun demikian keakuratan data tetap tergantung pada kerelaan dan partisipasi umat dalam mengisi data secara lengkap dan benar. Beberap hal yang perlu mendapatkan perhatian dan hal ini sudah disampaikan kepada ketua komunitas adalah sbb:
1. Umat yang didaftarkan dalam Data Umat adalah umat Katolik atau simpatisan dan berdomisili dalam wilayah Paroki Santa Perawan Maria Yang Terkandung Tanpa Noda Kelayan.
2. Umat yang masih menjadi tanggungan suatu keluarga dan untuk sementara waktu berada di luar wilayah Paroki Kelayan karena study, pekerjaan, dll tetap didaftarkan dalam Data Umat tetapi mohon diberikan keterangan pada kolom 17 (Domisili).
3. Bila dalam satu rumah terdiri dari beberapa keluarga, maka setiap kepala keluarga mempergunakan 1 formulir Data Umat.
4. Bagi perantau, meskipun belum menikah, tetap dihitung satu KK.
Taman di depan guaDiharapkan akhir bulan Juli ini semua data keluarga sudah terkumpul dan akan diolah dengan program data umat yang saat ini sedang dibuat oleh seorang umat yang dengan rela memberikan kemampuannya di bidang ini.
Partisipasi umat sangat diharapkan demi suksesnya sensus umat 2008 ini!
Kartu Keluarga & Nomor Induk KK
Setelah data diproses, setiap keluarga akan mendapatkan Kartu Keluarga dengan no induk masing-masing, sehingga untuk sensus yang akan datang setiap keluarga tinggal melaporkan perubahan (jika ada) pada Kartu Keluarga yang dipegang oleh keluarga ybs.
Sadar Dokumen GerejaSebagian umat yang sudah mengembalikan formulir tidak bisa menyajikan tempat dan tanggal pada saat mereka menerimakan Sakramen Baptis & Krisma karena mereka tak memiliki dokumen tersebut. Seperti halnya kita memiliki KTP & Kartu Keluarga agar mendapat identitas resmi di hadapan negara, maka sudah selayaknya kita mengusahakan surat-surat atau dokumen sebagai bukti anggota gereja. Bagi umat yang berdomisili di kota Banjarmasin akan dipermudah dengan meminta surat Baptis dimana dulu dibaptis. Di surat baptis tersebut sudah tercatat juga tempat & waktu penerimaan Sakramen Krismanya. (smr)
26 Juli 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar